Tarif Dasar Listrik 2015
Mulai 1 Januari 2015, pelanggan PT PLN (Persero) tarif listriknya sudah tidak disubsidi
lagi. Jadi pilihannya hemat penggunaan listrik atau tagihan membengkak.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri No 31 Tahun 2014, pemerintah sudah tidak lagi mensubsidi listrik untuk
12 golongan pelanggan listrik PLN, selanjutnya mekanisme tarifnya menggunakan tarif adjustment (penyesuaian).
Dengan mekanisme tarif adjustment, tarif listrik setiap bulannya akan naik atau turun tergantung kepada harga
minyak indonesia atau ICP (Indonesia Crude Price), inflasi dan kurs.
subsidi listrik hanya diberikan untuk golongan 450 VA dan 900 VA.
berikut daftar tarif listrik pada Januari 2015 untuk 12 golongan yang tidak disubsidi lagi tarif listriknya:
Golongan Rumah Tangga
* R-1/TR daya 1.300 VA Rp 1.496,05/kWh
* R-1/TR daya 2.200 VA Rp 1.496,05/kWh
* R-2/TR daya 3.500 VA- 5.500 VA Rp 1.496,05/kWh
* R-3/TR data di atas 6.600 VA Rp 1.496,05/kWh
Golongan Bisnis
* B-2/TR daya 6.600 VA - 200 kVA Rp 1.496,05/kWh
* B-3/TM daya di atas 200 kVA K x Rp 1.077,18/kWh, kVarh Rp 1.159,30/kWh
* I-3/TM daya di atas 200 kVA K x Rp 1.077,18/kWh, kVarh Rp 1.159,30/kWh
* I-4/TT data 30.000 kVA ke atas kVarh Rp 1.011,99/kWh
Golongan Pemerintah
* P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA Rp 1.496,05/kWh
* P-2/TM daya di atas 200 kVA K x Rp 1.077,18/kWh, kVarh Rp 1.159,30/kWh
* P-3/TR Rp 1.496,05/kWh
* L/TR,TM,TT Rp 1.574,57/kWh
Menurut Manajer Senior Kominikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto mengatakan, rata-rata konsumsi listrik pelanggan
rumah tangga 1.300 VA mencapai 180 kWh/bulan.
"Artinya tiap bulan pelanggan 1.300 VA tersebut membayar listrik Rp 234.000,"
(Sumber ; Detik.com)
0 comments:
Post a Comment